C Peran Pemangku Kepentingan
NO ITEMS   PERTANYAAN REFERENSI
C.1   Hak-Hak Para Pemangku Kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau perjanjian-perjanjian patut untuk dihargai  
  C.1.1 Menetapkan keberadaan dan lingkup upaya Perseroan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan pelanggan? File: AR hal 418-429
  C.1.2 Penjelasan mengenai proses penyeleksian kontraktor/pemasok? File:  Kode Etik
  C.1.3 Mendeskripsikan upaya Perseroan untuk memastikan bahwa rantai nilai dari perusahaan adalah ramah lingkungan atau konsisten dengan program pengembangan berkelanjutan perusahaan? File: AR hal 418-419
  C.1.4 Menjabarkan upaya Perseroan untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi? File: AR Hal 423-429
  C.1.5 Deskripsikan program/prosedur anti korupsi?  N/A
  C.1.6 Menjelaskan bagaimana hak-hak kreditur dilindungi? Web: Peringkat Kredit
  C.1.7 Apakah Perseroan memiliki laporan tersendiri terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau Laporan Berkelanjutan? Ya. AR hal 416-429
C.2   Dimana hak-hak Para Pemangku Kepentingan Dilindungi oleh Hukum, maka Mereka Berhak Mendapat Kesempatan Ganti Rugi atas Pelanggaran Terhadap Hak-Haknya  
  C.2.1 Apakah Perseroan menyediakan kontak melalui website atau Laporan Tahunan dimana Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat menggunakan untuk menyuarakan keprihatinan mereka dan/atau keluhan kaitannya dengan kemungkinan pelanggaran atas hak-hak mereka? WEB: About Us & Contact Us
C.3   Mekanisme untuk Partisipasi Karyawan harus Dikembangkan  
  C.3.1 Apakah Perseroan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi karyawannya? File: Peraturan Perusahaan Bab IV & V 
  C.3.2 Apakah Perseroan menerbitkan data terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para karyawannya?  File: Peraturan Perusahaan Bab IV & V 
  C.3.3 Apakah Perseroan memiliki kebijakan kompensasi/penghargaan atas kinerja perusahaan yang dihitung tidak hanya berdasarkan ukuran pencapaian kinerja? N/A
C.4   Para Pemangku Kepentingan termasuk Setiap Karyawan dan Perwakilannya Berhak untuk Mengkomunikasikan Praktek Pelanggaran Hukum Secara Bebas kepada Dewan dan Hak Mereka Tidak Boleh Dikompromikan untuk Melakukan Hal Tersebut  
  C.4.1 Apakah Perseroan memilki Kebijakan Pelaporan Pelanggaran (whistle-blowing) yang termasuk prosedur komplain oleh para karyawan dan Pemangku Kepentingan terkait dugaan tindak ilegal dan tidak etis, serta menyediakan detail kontak pada situs dan Laporan Tahunan Perseroan? WEB: Kebijakan Whistleblower
  C.4.2 Apakah Perseroan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkapkan ilegal/perilaku yang tidak etis dari pembalasan? WEB: Kebijakan Whistleblower