PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
(GCG PRINCIPLE)
Tata Kelola Perusahaan (GCG) adalah faktor kunci dalam menopang integritas dan efisiensi sebuah perusahaan. Hal ini menunjukkan pola hubungan antara Manajemen, Pemangku Kepentingan (Stakeholders), serta Pemegang Saham (Shareholders). Oleh karenannya, PT Lippo Karawaci Tbk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik ini tidak hanya untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi lebih sebagai suatu hal yang penting dalam menjalankan bisnis Perseroan untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan nilai Perseroan serta efisiensi pengelolaan perusahaan.
Sebagai salah satu perusahan publik yang terpercaya di Indonesia, Perseroan terus menerapkan 5 prinsip Tata Kelola Perusahaan (GCG Principles) dari Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), yakni: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, dan Kesetaraan; seperti yang dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
1. Transparansi
Prinsip Transparansi ini berarti adanya keterbukaan atau kesediaan Perseroan untuk menyajikan informasi yang jelas kepada pemegang saham ataupun para pemangku kepentingan. Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan usahanya, Perseroan menyajikan Laporan Keuangan, informasi bagi penanam modal (Investor), serta materi-materi ataupun informasi yang relevan lainnya di dalam website perusahaan, yakni: www.lippokarawaci.co.id; demi memudahkan para pemegang saham, pemangku kepentingan, serta publik untuk mengakses data tersebut. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga tertulis di dalam Laporan Tahunan Perseroan. Semua informasi tersebut disampaikan tepat waktu, memadai, akurat, dan jelas.
2. Akuntabilitas
Prinsip kedua ini menunjukkan pada tanggung jawab jajaran Manajemen Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait objektivitas, strategi, dan pencapaian Perseroan. Prinsip Akuntabilitas ini diperlukan guna menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas. Hal ini juga menuntut Manajemen untuk menyajikan laporan atas semua kegiatan usaha dan keputusan Perseroan, khususnya dalam administrasi keuangan kepada jajaran Direksi, Pemegang Sahan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Manajemen juga harus mengungkapkan tujuan-tujuan yang tidak berhasil dicapai beserta dengan alasannya.
3. Tanggung Jawab
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian dan kepatuhan Manajemen Perseroan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini diterapkan melalui berbagai seminar dan lokakarya untuk setiap tingkat karyawan. Hal ini menunjukkan kesempatan yang sama untuk berkembang bersama di Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menerapkan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik terhadap keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan hidup sehat.
4. Kemandirian
Prinsip Kemandirian merujuk pada tindakan Perseroan dalam mengatur usahanya secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak-pihak luar yang bertentangan dengan hukum dan peraturan. Hal ini menunjukkan setiap keputusan yang dibuat oleh Perseroan bersifat objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek tetapi bebas dari tekanan pihak ketiga.
5. Keadilan
Dalam prinsip ini, Manajemen diperlukan untuk memberikan keadilan bagi semua Pemegang Saham, baik yang besar ataupun kecil; serta wajib memastikan bahwa para Pemegang Saham tersebut dan pemangku kepentingan memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, Perseroan selalu memberikan kesempatan yang sama dalam pemungutan suara pada saat Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS). Selain itu, Perseroan juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluru pemangku kepentingan dengan memberikan pelatihan, seminar, ataupun lokakarya yang diadakan secara rutin bagi semua tingkat karyawan.