Kebijakan Keterbukaan Informasi

PT Lippo Karawaci Tbk

Kebijakan Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi adalah sebuah bagian penting dari Good Corporate Governance. Direksi PT Lippo Karawaci Tbk (“LPKR”) telah menyusun Kebijakan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham, investor, publik, dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada pemegang saham, investor, publik, dan pemangku kepentingan lainnya adalah sah, akurat, benar dan jelas.

Informasi mengenai LPKR seperti dalam tulisan, secara verbal, melalui telepon, internet, press release kepada jurnalis atau investor (konferensi pers), telekonferens, atau metode lainnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum tercakup dalam Kebijakan Keterbukaan Informasi ini.

Standar Pengungkapan Informasi

a) Pengungkapan informasi material yang belum dikeluarkan oleh Perseroan kepada masyarakat harus diberitakan secara benar, akurat, teliti, dan sepenuhnya. Pengungkapan ini bertujuan agar pemodal dan pemegang saham menerima informasi dengan mudah dan memadai. Informasi wajib disediakan di dalam situs web LPKR secara tepat waktu.

b) Pengungkapan Informasi yang bersifat “rencana ke depan” atau sebagai antisipasi arah bisnis dan operasi Perseroan di masa mendatang patut dibuat secara cermat.

c) Informasi Material yang telah diungkapkan kepada masyarakat diberikan secara jelas dan akurat agar tidak membingungkan. Informasi lanjutan terkait Informasi Material yang telah diungkapkan sebelumnya harus diungkapkan secara jelas dan konsisten untuk menghindari kebingungan atau miskomunikasi.

d) Pengungkapan informasi lainnya wajib diberikan secara jujur dan tidak menyesatkan dari kondisi keuangan aktual, harga saham, atau kinerja operasional. Pengungkapan informasi tidak boleh menimbulkan asumsi akan terjadinya kenaikan atau penurunan harga saham.

e) Pengungkapan informasi yang dapat memberikan dampak kepada bisnis harus ditangani dengan hati-hati.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015: Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang mengatur bahwa setiap Perseroan yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan mengumumkan kepada masyarakat secepatnya, tidak lebih lama dari 2 (dua) hari setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Informasi Material

Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek dan/atau keputusan investasi pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain; antara lain adalah hal-hal sebagai berikut:

1) Penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan;

2) Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek Perusahaan lain;

3) Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material;

4) Pemecahan saham atau penggabungan saham;

5) Pembagian dividen interim;

6) Penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek;

7) Pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya;

8) Perolehan atau kehilangan kontrak penting;

9) Penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan;

10) Penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;

11) Perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik;

12) Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewn Komisaris;

13) Pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

14) Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting; 

15) Perselisihan tenaga kerja yang dapa mengganggu operasional perusahaan;

16) Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau        Perusahaan Publik yang berdampak material;

17) Penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten dan Perusahaan Publik;

18) Penggantian Wali Amanat;

19) Penggantian Biro Administrasi Efek;

20) Perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik;

21) Perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan;

22) Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik;

23) Pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait

24) Perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material;

25) Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material;

26) Restrukturisasi utang.

Orang yang Berwenang Untuk Mengungkapkan Informasi Material

LPKR telah membuat kebijaksanaan bahwa orang yang tertera di bawah berwenang untuk menjawab pertanyaan atau memberikan Informasi Material:

1. CEO LPKR;

2. Presiden Direktur LPKR;

3. Direktur yang membawahi Investor Relations; atau

4. Orang-orang yang ditunjuk oleh 1, 2 atau 3.

Pemilihan Waktu dari Pengungkapan Informasi Material

LPKR sangat ketat dan teliti dalam menjaga informasi material atau informasi yang bersangkutan agar informasi tersebut tidak diberitakan sebelum tanggal yang sudah ditentukan, terutama selama periode 2 minggu sebelum tanggal Pengungkapan.

Tidak ada karyawan yang diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi apapun dan kapan pun kecuali telah ditunjuk oleh CEO, dan Presiden Direktur dari LPKR.