NO ITEMS | PERTANYAAN | REFERENSI | |
C.1 | Hak-Hak Para Pemangku Kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau perjanjian-perjanjian patut untuk dihargai | ||
C.1.1 | Menetapkan keberadaan dan lingkup upaya Perseroan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan pelanggan? | File: AR hal 418-429 | |
C.1.2 | Penjelasan mengenai proses penyeleksian kontraktor/pemasok? | File: Kode Etik | |
C.1.3 | Mendeskripsikan upaya Perseroan untuk memastikan bahwa rantai nilai dari perusahaan adalah ramah lingkungan atau konsisten dengan program pengembangan berkelanjutan perusahaan? | File: AR hal 418-419 | |
C.1.4 | Menjabarkan upaya Perseroan untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi? | File: AR Hal 423-429 | |
C.1.5 | Deskripsikan program/prosedur anti korupsi? | N/A | |
C.1.6 | Menjelaskan bagaimana hak-hak kreditur dilindungi? | Web: Peringkat Kredit | |
C.1.7 | Apakah Perseroan memiliki laporan tersendiri terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau Laporan Berkelanjutan? | Ya. AR hal 416-429 | |
C.2 | Dimana hak-hak Para Pemangku Kepentingan Dilindungi oleh Hukum, maka Mereka Berhak Mendapat Kesempatan Ganti Rugi atas Pelanggaran Terhadap Hak-Haknya | ||
C.2.1 | Apakah Perseroan menyediakan kontak melalui website atau Laporan Tahunan dimana Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat menggunakan untuk menyuarakan keprihatinan mereka dan/atau keluhan kaitannya dengan kemungkinan pelanggaran atas hak-hak mereka? | WEB: About Us & Contact Us | |
C.3 | Mekanisme untuk Partisipasi Karyawan harus Dikembangkan | ||
C.3.1 | Apakah Perseroan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi karyawannya? | File: Peraturan Perusahaan Bab IV & V | |
C.3.2 | Apakah Perseroan menerbitkan data terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para karyawannya? | File: Peraturan Perusahaan Bab IV & V | |
C.3.3 | Apakah Perseroan memiliki kebijakan kompensasi/penghargaan atas kinerja perusahaan yang dihitung tidak hanya berdasarkan ukuran pencapaian kinerja? | N/A | |
C.4 | Para Pemangku Kepentingan termasuk Setiap Karyawan dan Perwakilannya Berhak untuk Mengkomunikasikan Praktek Pelanggaran Hukum Secara Bebas kepada Dewan dan Hak Mereka Tidak Boleh Dikompromikan untuk Melakukan Hal Tersebut | ||
C.4.1 | Apakah Perseroan memilki Kebijakan Pelaporan Pelanggaran (whistle-blowing) yang termasuk prosedur komplain oleh para karyawan dan Pemangku Kepentingan terkait dugaan tindak ilegal dan tidak etis, serta menyediakan detail kontak pada situs dan Laporan Tahunan Perseroan? | WEB: Kebijakan Whistleblower | |
C.4.2 | Apakah Perseroan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkapkan ilegal/perilaku yang tidak etis dari pembalasan? | WEB: Kebijakan Whistleblower |