E Tanggung Jawab Dewan
NO ITEMS   PERTANYAAN REFERENSI
E.1   Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris  
  E.1.1 Apakah Perseroan mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan/Piagam Dewan? WEB: Piagam Dewan & Komite
  E.1.2 Apakah jenis-jenis keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris diungkapkan? WEB: Anggaran Dasar pasal 16; pasal 19 Piagam Komisaris pasal 10
  E.1.3 Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris diungkapkan secara jelas? WEB: Piagam Komisaris
  E.1.4 Apakah Perseroan mengungkapkan Visi dan Misi yang telah disahkan? WEB: Visi & Misi
  E.1.5 Apakah Direksi mengulas kembali strategi Perseroan setidaknya setiap tahun? WEB: Visi & Misi
  E.1.6 Apakah Direksi memiliki proses untuk mengulas, mengawasi penerapan Strategi Perseroan? File: AR hal 35 dan 42
E.2   Kode Etik & Kode Perilaku  
  E.2.1 Apakah rincian Kode Etik Perseroan diungkapkan? WEB:  Kode Etik
  E.2.2 Apakah semua Direksi/Dewan Komisaris, Senior Manajemen, dan Karyawan diharuskan patuh pada Kode Etik tersebut? WEB:  Kode Etik
  E.2.3 Apakah Perseroan mengungkapkan bagaimana cara menerapkan dan memantau kepatuhan Kode Etik? WEB:  Kode Etik
  E.2.4 Apakah jumlah Komisaris Independen setidaknya 50% dari total Dewan Komisaris? WEB:  Struktur Dewan
  E.2.5 Apakah Perseroan memiliki batas waktu 9 tahun atau kurang untuk para Direksi/Komisaris Independen? File: Piagam Direksi pasal 8 para (5) & (6)
  E.2.6 Apakah Perseroan menetapkan batas 5 kursi dewan yang dapat dijabat bersamaan oleh Direksi/Dewan Komisaris? DEFAULT
  E.2.7 Apakah Perseroan memiliki Dewan Komisaris yang menjabat lebih dari dua Perusahaan di luar grup Perseroan? WEB: Struktur Dewan
  E.2.8 Apakah Perseroan memiliki Komite Nominasi? WEB: Komite N&R
  E.2.9 Apakah Komite tersebut terdiri dari mayoritas Komisaris Independen? WEB:  Komite N&R
  E.2.10 Apakah Ketua Komite Nominasi adalah Direktur/Komisaris Independen? WEB: Komite N&R
  E.2.11 Apakah Perseroan mengungkapkan Piagam Komite Nominasi? WEB: Piagam Komite N&R
  E.2.12 Apakah  kehadiran anggota Komite Nominasi pada rapat diungkapkan, dan jika demikian apakah Komite Nominasi mengadakan rapat minimal 2 (dua) kali dalam setahun? WEB: Rapat Dewan & Komite
  E.2.13 Apakah Perseroan memiliki Komite Remunerasi? √ (gabung dengan Komite Nominasi)
  E.2.14 Apakah Komite Remunerasi terdiri dari mayoritas Direktur/Komisaris Independen? WEB: Komite N&R
  E.2.15 Apakah Ketua Komite Remunerasi merupakan Direktur/Komisaris Independen? √ (WEB: Komite N&R)
  E.2.16 Apakah Perseroan mengungkapkan Piagam Komite Remunerasi? √ (File: Piagam Nominasi & Remunerasi)
  E.2.17 Apakah kehadiran anggota Komite Remunerasi pada rapat diungkapkan, dan jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat minimal 2 (dua) kali dalam setahun? WEB: Rapat Dewan & Komite
  E.2.18 Apakah Perseroan memiliki Komite Audit? √ (WEB: Komite Audit)
  E.2.19 Apakah Komite Audit dijabat oleh non-eksekutif Direksi/Dewan Komisaris dengan mayoritas adalah Direktur/Komisaris Independen? √ (AR hal 333-334)
  E.2.20 Apakah Ketua Komite Audit adalah Direktur/Dewan Komisaris Independen? √ (AR hal 333-334)
  E.2.21 Apakah Perseroan mengungkapkan Piagam Komite Audit? WEB: Piagam Komite Audit
  E.2.22 Apakah setidaknya satu dari Direktur/Komisaris Independen memiliki expertisi dalam bidang Akuntansi?

WEB :Komite Audit     File: AR hal 333-334

  E.2.23 Apakah kehadiran anggota-anggota Komite Audit diungkapkan, dan jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat setidaknya 4 (empat) kali dalam setahun? Yes (File: AR hal 338)
  E.2.24 Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan rekomendasi terkait penunjukkan, penunjukkan kembali dan pemberhentian auditor external? WEB: Piagam Komite Audit bag VI (a) no.4
E.3   Proses Dewan Komisaris  
  E.3.1 Apakah Meeting Dewan Komisaris dijadwalkan sebelum tahun fiskal dimulai? File: AR hal 322
  E.3.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan rapat setidaknya 6 (enam) kali dalam setahun? File: AR hal 320-322
  E.3.3 Apakah masing-masing anggota Direksi/Dewan Komisaris hadir setidaknya 75% dari keseluruhan meeting yang diadakan dalam setahun? WEB: Rapat Dewan & Komite
  E.3.4 Apakah Perseroan menetapkan minimum kuorum setidaknya 2/3 untuk keputusan Dewan? WEB: Anggaran Dasar pasal 20 para (7)
      WEB: Piagam Komisaris pasal 14 para (2)
  E.3.5 Apakah Direksi/Dewan Komisaris non-eksekutif mengadakan rapat terpisah setidaknya sekali dalam setahun? -
  E.3.6 Apakah materi rapat Direksi/Dewan Komisaris diberikan setidaknya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat berlangsung? WEB: Piagam Komisaris pasal 13 para (7)
  E.3.7 Apakah Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam mendukung tugas Dewan Komisaris? File: AR hal 274-279
  E.3.8 Apakah Sekretaris Perusahaan mengikuti pelatihan dalam bidang hukum, akuntansi atau bidang kesekretariatan dan tetap mengikuti perkembangan yang relevan? File: AR hal 351-352
  E.3.9 Apakah Perseroan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam memilih Direktur/Dewan Komisaris yang baru? WEB: Piagam Komisaris pasal 6
  E.3.10 Apakah Perseroan mengungkapkan proses yang diikuti dalam pengangkatan Direksi/Dewan Komisaris yang baru? WEB: Piagam N&R
  E.3.11 Apakah semua Direksi/Dewan Komisaris tunduk pada pemilihan kembali setidaknya sekali dalam 3 (tiga) tahun? File:  Piagam Komisaris pasal 8
  E.3.12 Apakah Perseroan mengungkapkan kebijakan remunerasi untuk Direktur Eksekutif dan CEO? -
  E.3.13 Apakah ada pengungkapan untuk struktur biaya non-eksekutif Direktur/Dewan Komisaris? -
  E.3.14 Apakah para pemegang saham atau Direksi menyetujui remunerasi terhadap Direktur eksekutif dan/atau pejabat eksekutif senior? WEB: Ringkasan Risalah RUPS
  E.3.15 Apakah Perseroan memiliki standart untuk menyelaraskan remunerasi berdasarkan kinerja para direktur eksekutif dan senior eksekutif dengan kepentingan jangka panjang Perseroan? -
  E.3.16 Apakah Perseroan memiliki fungsi Audit Internal terpisah? √ (AR hal 376-379)
  E.3.17 Apakah ketua Audit Internal diidentifikasi, atau, jika outsourcing, nama dari Kantor Auditornya diungkapkan? √ (File: AR hal 376)
  E.3.18 Apakah penunjukkan dan pemberhentian Auditor Internal memerlukan persetujuan dari Komite Audit? NO
  E.3.19 Apakah Perseroan menetapkan prosedur pengendalian internal/sistem manajemen risiko yang baik dan secara berkala meninjau keefektifan kerangka tersebut? File: AR hal 380-392
  E.3.20 Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris telah meninjau pengendalian utama (termasuk pengendalian operasional, keuangan, dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko Perseroan? -
  E.3.21 Apakah Perseroan mengungkapkan faktor kunci risiko-risiko yang secara material berdampak pada Perseroan? File: AR hal 380-392
  E.3.22 Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan Direksi/Dewan Komisaris atau Komite Audit mengenai kecukupan dari pengendalian internal Perseroan/sistem manajemen risiko? -
E.4   Komposisi Dewan Komisaris  
  E.4.1 Peran Komisaris Utama dan CEO dijabat oleh orang yang berbeda? YA
  E.4.2 Apakah Komisaris Utama merupakan Komisaris Independen? TIDAK
  E.4.3 Apakah Komisaris Utama pernah menjabat sebagai CEO Perseroan dalam 2 tahun terakhir? TIDAK
  E.4.4 Apakah peran dan tanggung jawab Komisaris Utama diungkapkan? BOC: AR hal 304
      BOD: AR hal 308
  E.4.5 Jika Komisaris Utama bukan indpenden, apakah Dewan Komisaris menunjuk Direktur Independen Senior dan apakah perannya ditentukan? -
  E.4.6 Apakah salah satu Direktur/Komisaris non-eksekutif memiliki pengalaman kerja di sektor utama dimana Perseroan beroperasi? YA
E.5   Kinerja Dewan Komisaris  
  E.5.1 Apakah Perseroan memiliki program-program orientasi untuk Direksi/Dewan Komisaris yang baru? Ya. AR hal 306
  E.5.2 Apakah Perseroan memiliki kebijakan yang mendorong Direksi/Dewan Komisaris untuk mengikuti program pelatihan profesional yang berkelanjutan? File: Piagam Komisaris pasal 23
  E.5.3 Apakah Perseroan mengungkapkan bagaimana Direksi/Dewan Komisaris merencanakan suksesi CEO/Managing Director/dan manajemen utama? -
  E.5.4 Apakah Direksi/Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap CEO/Managing Director/Presiden? -
  E.5.5 Apakah penilaian kinerja tahunan dilakukan Direksi/Dewan Komisaris? AR hal 306
AR hal 316
  E.5.6 Apakah Perseroan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing direktur/komisari dan mengungkapkan kriteria serta prosesnya? AR hal 306
AR hal 316
  E.5.7 Apakah Perseroan melakukan penilaian kinerja Komite dan mengungkapkan kriteria serta prosesnya? -